BREAKING

Bahaya Santet Dan Pembunuhan Dalam Islam

Selaku orang Bireuen yang sudah menetap di Banda Aceh, saya tidak melewatkan perkembangan yang terjadi terjadi di daerah kelahiran saya di Kabupaten Bireuen. Beberapa hari yang lalu saya selaku pembaca setia Serambi Indonesia, sempat tersetak ketika membaca headline di media ini.
Massa Bunuh Pasustri Tua, Minggu (22/7/2012), peristiwa tragis itu terjadi di Desa Cot Saleut, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Pasangan suami istri yang sudah tua renta yang diduga oleh warga  setempat  melakukan santet  tewas menggenaskan setelah dihakimi massa dengan berbagai benda tajam, golok, seng dan kayu. Setelah dihabisi massa korban dibiarkan tergeletak dijalan, ini terjadi bertepatan dengan puasa pertama di bulan ramadhan.
Tidak bisa dibayang kenapa ada orang Aceh sesadis itu. Peristiwa  ini  bukan pertama kali di aceh, satu bulan yang lalu masih kuat dalam ingatan kita dikabupaten yang sama, ratusan warga Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang mengamuk dan membakar rumah seorang waraga yang juga diduga melakukan santet, Sabtu (6/7/2012) malam.
Sementara itu di Kabupaten Pidie, seorang kakek, M Amin Ali atau Kek Amin warga Dusun Jambo Mie Gampong Mane, Kecamatan Mane, Rabu (18/7/2012) sekira pukul 11.00 WIB, dianiaya hingga tewas dengan cara digantung di pohon dekat pinggiran sungai Krueng Geumpang. Korban yang tak berdaya itu dieksekusi secara sadis. Kek Amin dituduh sebagai dukun santet.
Selain beberapa kasus diatas, penghakimin massa yang terhadap dugaan dukun santet kerap terjadi di aceh, bahkan korban yang dituduh  melakukan santet atau praktek perdukunan  jarang ada yang selamat. Kendati kita tidak membenarkan adanya prilaku santet berkembang ditengah-tengah masyarakat aceh yang notabenennya bergama Islam, namun aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan hukum,  pelakunya seharus bisa ditindak tegas.
Santet dalam sudut pandang  IslamKita tidak menafikkan dizaman teknologi serba canggih dan kehidupan modern dewasa ini kejahatan sihir santet, teluh, guna-guna masih berkerbang di Indonesia, tidak terkecuali juga di daerah aceh. Banyak penyakit akibat guna-guna tidak bisa dibuktikan secara medis, sementra  untuk memastikan santet dengan bantuan orang pintar dan secara  secara hukum positif  kejahatan santet tidak bisa dibuktikan sehingga polisi tidak bisa menidak dan mengkap pelaku santet. Hal ini yang menyebabkan aksi massa kerap terjadi.
Dari sisi historis tidak bisa dipastikan kapan awal mula berkembang santet. Namun sebagian para pakar berpendapat santet mulai berkembang pada jaman mesir kono terutama di daerah Babylonia. Santet pada waktu mulai dipraktekkan untuk pengobatan dan sebagian menggunakan untuk mengadu ilmu sihir. Namun  terlepas dari  praktek perdukunan dan santet  sangat berbahaya bagi umat Islam, haram hukumnya bagi umat Islam  melanggar atau melangkahi kuasa Tuhan. Membuat penderitaan atau kematian pada orang lain hal ini adalah  perbuatan dosa besar, menyantet adalah perbuatan syirik, dosa paling besar karena telah menyekutukan Tuhan
Sebagaimana Firman Allah SWT:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.( Al-Baqarah ayat 102)
Sementara banyak hadist:
“Siapa yang datang kepada paranormal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan/meyakini apa yang dikatakannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari.”(HR. Bukhari)
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS 4:48)
Sihir merupakan sesuatu yang sangat dilarang karena semua yang berhubungan dengan sihir dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Pelaku yang menekuni sihir (dukun/para normal/”orang pintar”) maupun orang yang datang untuk meminta bantuan ke “ahli’ sihir adalah tergolong orang musyrik. Allah tidak akan mengampuni dosa syirik jika terbawa mati.
Terkait tafsir Al-Baqarah ayat 102. Para mufassir berpendapat bahwa pada intinya penyelewengan yang dilakukan oleh syaithan, dengan mengklaim bahwa dia mengajari Nabi Sulaiman AS terhadapa ilmu sihir, sehingga Nabi Sulaiman menjadi sangat sukses. Ilmu yang dikuasai syaithan tersebut adalah ilmu sihir yang dapat menyebabkan “pasangan suami istri menjadi cerai”.
Dari  di Babylon, ilmu santet terus berkembang terus diajarkan dari generasi ke generasi berikutnya hingga kesuluruh dunia dan termasuk  juga di Aceh. Namun selaku muslim yang beriman kita tidak perlu takut dengan pengaruh santet atau guna-guna. Kita hanya berserah diri pada Allah SWT dan hanya kepada-NYAlah kita meminta pertolongangan. Kita berharap kedepan tidak ada aksi main  hakim sendiri apalagi  sampai menghilangkan nyawa orang lain yang sangat dimurkai Allah.
Syariat Islam melarang terhadap pembunuhanIslam mengharamkan setiap aksi pembunuhan dilakukan dalam bentuk apapun baik dengan sengaja atau tidak, terkecuali dalam keadaan perang, meskipun begitu perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh, dalam hal ini penulis akan mengutip beberapa dalil Al-quran yang menjelaskan terkait dengan  pembunuhan.
Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An-Nisaa : 29).
Sementara ganjaran bagi orang yang melakukan pembunuhan sangat berat hukumnya, kecuali sikeluarga korban dapat memaafkanya.
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan) atau memaafkan/menyedekahkan.
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak), (Al-Maliki, 1990: 113).
Kententuan pemberian diyat sebagai ganti rugi, sangat mustahil bisa dipenuhi karana sangat besar nilainya, oleh karenanya pelaku pembunuhan baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan membiarkan aksi pembunuhan sama hukumnya dimata Allah SWT.
Hendaknya ini menjadi pelajaran berharga karna sederetan aksi pembunuhan di Aceh sangat sadis, tampa mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini disebabkan karena konflik atau watak orang Aceh yang dikenal keras atau sebab lain.
Wallahualam bi Shawab.
Sumber : http://wartaaceh.com/2012/07/6279/bahaya-santet-dan-pembunuhan-dalam-islam/
*Penulis adalah dosen Luar Biasa Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry dan juga Wakil Direktur Super Center Aceh.

Post a Comment

 
Copyright © 2010 RUMAH SAKIT PENDERITA SANTET (RSPS)
Design by FBTemplates | BTT