”Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (Tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka me-ngajarkan sihir kepada manusia…” (QS. Al Baqarah/2: 102).
Dari sudut pandang agama Islam, santet memang diakui keberadaannya. Pasalnya, bahaaya dan pengaruh santet tersebut ada di dalam Alquran yang disebut sebagai sihir. Apa dan bagaimana santet itu beserta hukumnya dari sudut pandang agama Islam?
Dalam pernyataannya di hadapan para wartawan di kantor Presiden RI di Jakarta, Ke¬tua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa santet itu meruapaakan bagian dari ilmu sihir. Sihir itu sendiri memang ada. Di Alquran pun ada, dan demikian ju¬ga menurut sabda Nabi. ”Oleh karena itu, sihir memang tidak baik, dan hal tersebut harus dihi¬langkan. Nah kami setuju kalau itu (santet) masuk di pidana,” ujar Ma’ruf, Rabu (3/4). Pernya¬ta¬an Ma’ruf ini memang menunjukkan bagaimana santet atau sihir ini begitu menggejala – sekaligus mengkha-watirkan – masyarakat kita. Bisa disebut, santet alias sihir, teluh, dan praktik perdukunan lain¬nya harus dirumuskan dalam RUU KUHP yang pada dasarnya ingin melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan ilmu-ilmu tersebut.